ANALISA SISTEM PERENCANAAN PAJAK DENGAN PEMILIHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN PADA PT AGP

Penulis

  • R Taufik Hidayat STIE Tri Bhakti
  • Suci Tri Susilawati STIE Tri Bhakti

DOI:

https://doi.org/10.59806/tribisnis.v4i1.148

Kata Kunci:

Insentif Tarif Pajak Penghasilan Badan, Tarif Pajak Non Insentif , Pajak Penghasilan

Abstrak

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 diterbitkan pada bulan Juli 2018 dengan
tujuan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi wajib pajak yang berstatus
UMKM dengan tarif pajak sebesar 0.5% dari peredaran bruto setiap bulan dalam
satu masa pajak dan bersifat final. Peraturan Pemerintah ini merupakan opsional
dimana wajib pajak dapat memilih untuk memanfaatkan insentif ini atau
menggunakan tarif umum pajak penghasilan pasal 17 atau pasal 31 ayat e. Penelitian
ini dilaksanakan pada PT AGP dengan tujuan untuk mengetahui penggunaan tarif
pajak penghasilan mana yang lebih optimal. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Kesimpulan yang
didapatkan dari penelitian ini untuk Perhitungan Pajak Penghasilan badan terutang
yang lebih optimal selama Tahun 2018-2019 untuk PT AGP adalah tarif non
insentif pajak yaitu pasal 17 atau pasal 31 ayat e menurut Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2018 karena Pajak Penghasilan badan terutangnya 0,00- atau nihil.
Sedangkan jika PT AGP selama Tahun 2018-2019 menggunakan tarif pajak insentif
Pajak Penghasilan badan terutang yang disetor untuk Tahun 2018 senilai 10.489.428
dan untuk Tahun 2019 pajak yang disetorkan senilai 31.705.366,00-. Sebaiknya PT
AGP mempelajari Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sehingga dapat
memilih tarif Pajak Penghasilan badan yang lebih optimal. Jika PT AGP memilih
tarif non insentif pajak atau tarif Pasal 17 menurut Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 maka hal-hal yang harus diperhatikan yaitu tarif Pasal 17 (Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008) memperhitungkan biaya-biaya dan bersifat pajak
penghasilan tidak final yang dapat dilakukan koreksi fiskal terhadap biaya-biaya dan
pendapatan dalam Laporan Keuangan selain itu tarif Pasal 17 (Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008) dapat mengkompensasikan kerugian usaha ke tahun
selanjutnya.

Biografi Penulis

R Taufik Hidayat, STIE Tri Bhakti

Prodi Akuntansi

Suci Tri Susilawati, STIE Tri Bhakti

Prodi Akuntansi

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-02-15