Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan di KPP Pratama Pondok Gede

Penulis

  • Donald Lolo STIE TRI BHAKTI
  • Irvan Oentoeng

DOI:

https://doi.org/10.59806/tribisnis.v4i2.224

Kata Kunci:

penagihan pajak, surat paksa, penyitaan, efektivitas

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan di KPP Pratama Pondok Gede. Hasil penelitian adalah kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan terhadap penerimaan pajak di KPP Pondok Gede tahun 2018 sampai dengan 2020 berdasarkan pengujian dengan yang telah dihitung menggunakan rumus efektivitas masih tergolong kurang efektif karena semua hasilnya masih dibawah 60%.

Biografi Penulis

Donald Lolo, STIE TRI BHAKTI

<strong>Editorial Team</strong><strong> </strong><strong> </strong><strong> </strong><strong>Editorial in Chief</strong>Drs. Widayatmoko, MM.,M.IKOMDr. Endye Taufik<strong>Editorial Board</strong>Drs. Daulat Freddy Simanjuntak, Ak., MM., CA Dr Pupung Purnamasari SuryadinataIr Prilly Halliawan, MMAgung Surya Dwianto, SE., MM

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-10