SOSIALISASI DAN PELATIHAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN TENTANG ASPEK PERPAJAKAN DAN PENGISIAN SPT TAHUNAN PADA KOPERASI DI WILAYAH KOTA BEKASI
Keywords:
Bukti Potong Pajak, UU Perpajakan, Pajak Penghasilan, SPT Tahunan Pajak.Abstract
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
berlandaskan pinsip koperasi berupa pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang
dibagikan secara adil dan sesuai dengan besaran jasa usaha setiap anggotanya
berdasarkan aturan Pasal 4 Ayat (1). Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak (WP) koperasi digolongkan sebagai objek pajak. Tujuan kegiatan
Pengabdian Masyarakat ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada pengurus
koperasi tentang aspek perpajakan, perhitungan bukti potong PPh Pasal 21, PPh
Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat (2), serta SPT Tahunan Pajak, sehingga pengurus
koperasi di Kota Bekasi dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan perpajakan.
Kegiatan ini menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan praktek pelatihan
selama proses pembinaan. Hasil dari kegiatan ini memberikan kontribusi: (1)
Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan kepada pengurus koperasi terkait
kewajiban perpajakan koperasi, (2) Terlaksananya kerjasama dengan Dinas Koperasi
dan UMKM Kota Bekasi dalam program pembinaan Koperasi di Wilayah Kota
Bekasi.