DIKLAT PERPAJAKAN BAGI KOPERASI SE PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Keywords:
UU Koperasi, UU Pajak, Pemahaman dan kepatuhan Perpajakan, Koperasi PajakAbstract
Sesuai dengan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dijalankan berlandaskan kesamaan ekonomi anggota-anggotanya dan tujuh pinsip koperasi dengan tujuan bersama yaitu pelayanan anggota dan kesejahteraan anggota yang dalam laporan keuangan koperasi dapat dilihat dari pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan secara adil dan sesuai dengan besaran jasa usaha setiap anggotanya berdasarkan aturan Pasal 5, 19, 20, dan 45 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tersebut.
Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) termasuk didalamnya adalah badan hukum koperasi yang juga digolongkan sebagai subyek pajak badan, sedangkan penghasilan koperasi sebagai badan hukum dan usaha adalah obyek pajak seperti disebutkan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada pengurus atau pengelola koperasi tentang aspek-aspek perpajakan yang ada pada koperasi se provinsi Kepulauan Riau seperti pajak penghasilan pribadi, badan hukum koperasi, dan pajak pertambahan nilai untuk transaksi barang dan jasa koperasi yang dikenakan pajak. Aspek perpajakan pada koperasi menurut undang-undang pajak penghasilan tersebut seperti Pajak Penghasilan pasal 21, 22, 23, 25, 29 dalam Undang-undang No.36 Tahun 2008 serta Pajak Pertambahan Nilai sesuai Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009.
Selain meningkatkan pemahaman aspek dan kewajiban perpajakan, kegiatan pengabdian masyarakat ini juga bertujuan untuk dapat memberikan andil dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dalam hal ini adalah koperasi dalam hal pembayaran kewajiban perpajakannya tetapi juga dalam hal pelaporan perpajakan koperasi.
Kegiatan ini menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan praktek pelatihan selama proses pembinaan. Luaran hasil dari kegiatan ini adalah : (1) Meningkatnya pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan para pengurus dan pengelola koperasi akan kewajiban perpajakannya, (2) Terlaksananya kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau dalam program pembinaan koperasi-koperasi pada wilayah binaan dinas koperasi di provinsi kepulauan riau.