DIKLAT PERPAJAKAN BAGI KOPERASI SE PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Authors

  • R. Taufik Hidayat

Keywords:

UU Koperasi, UU Pajak, Pemahaman dan kepatuhan Perpajakan, Koperasi Pajak

Abstract

Sesuai dengan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dijalankan berlandaskan kesamaan ekonomi anggota-anggotanya dan tujuh pinsip  koperasi dengan tujuan bersama yaitu pelayanan anggota dan kesejahteraan anggota yang dalam laporan keuangan koperasi dapat dilihat dari pembagian  Surplus Hasil  Usaha  (SHU)  yang dibagikan secara adil dan sesuai dengan besaran jasa usaha setiap anggotanya berdasarkan aturan Pasal 5, 19, 20, dan 45 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tersebut.

Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) termasuk didalamnya adalah badan hukum koperasi yang juga digolongkan sebagai subyek pajak badan,  sedangkan penghasilan koperasi sebagai badan hukum dan usaha adalah obyek pajak seperti disebutkan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada pengurus atau pengelola koperasi tentang  aspek-aspek  perpajakan yang ada pada koperasi se provinsi Kepulauan Riau seperti pajak penghasilan pribadi, badan hukum koperasi, dan pajak pertambahan nilai untuk transaksi barang dan jasa koperasi yang dikenakan pajak.  Aspek perpajakan pada koperasi menurut undang-undang pajak penghasilan tersebut seperti Pajak Penghasilan pasal 21, 22, 23, 25, 29 dalam Undang-undang No.36 Tahun 2008 serta Pajak Pertambahan Nilai sesuai Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009.

Selain meningkatkan pemahaman aspek dan kewajiban perpajakan, kegiatan pengabdian masyarakat ini juga bertujuan untuk dapat memberikan andil dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dalam hal ini adalah koperasi dalam hal pembayaran kewajiban perpajakannya tetapi juga dalam hal pelaporan perpajakan koperasi.

Kegiatan  ini  menggunakan  metode  ceramah,  tanya  jawab  dan  praktek  pelatihan selama proses pembinaan. Luaran hasil dari kegiatan ini adalah : (1) Meningkatnya pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan para pengurus dan pengelola koperasi akan kewajiban perpajakannya, (2) Terlaksananya kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM  Provinsi Kepulauan Riau dalam program pembinaan koperasi-koperasi pada wilayah binaan dinas koperasi di provinsi kepulauan riau.

Downloads

Published

2023-02-23